DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BLITAR
- Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika dan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Persandian, dan urusan Pemerintah Daerah dibidang Statistik serta tugas pembantuan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
- Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik;
- Seksi Pengelolaan Media Komunikasi;
- Seksi Layanan Informasi Publik.
- Bidang Informatika, membawahi:
- Seksi Instruktur dan Keamanan Informasi;
- Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Government;
- Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK.
- Bidang Statistik dan Persandian, membawahi :
- Seksi Statistik Sektoral;
- Seksi Pengelolaan dan Evaluasi Data; dan
- Seksi Persandian