TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian perumusan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- penyusunan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pembinaan UPT; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati.
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun rencana program, pemantauan, evaluasi dan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sekretariat mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
- pengelolaan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan aset dan barang negara/ daerah; milik
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
- pengelolaan kearsipan;
- pelaksanaan pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
- menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
- menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
- menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Bidang Informasi’ dan Komunikasi Pu blik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemantauan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
- penyediaan konten dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pengelolaan pelayanan informasi publik, layanan hubungan media dan kerja sama kehumasan;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;
- pengelolaan pelayanan pengaduan rnasyarakat dan keterbukaan publik;
- pengelolaan penguatan kapasitas sum.her daya kornunikasi publik dan penyediaan akses inforrnasi di daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana pendukung inforrnasi dan kornunikasi publik Pernerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Aplikasi dan Informatika
- Bidang Aplikasi dan Inforrnatika rnernpunyai tugas rnerencanakan, rnelaksanakan dan rnengoordinasikan e-govemment dan pernberdayaan teknologi inforrnasi dan kornunikasi, pengernbangan aplikasi, pengernbangan sum.her daya teknologi inforrnasi dan kornunikasi.
- Dalam rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1), Bidang Aplikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- perurnusan kebijakan di bidang pengernbangan aplikasi, proses bisnis pernerintahan berbasis elektronik dan ekosistern sis tern pernerin tahan berbasis elektronik, pengernbangan surnberdaya teknologi informasi dan kornunikasi, pengernbangan dan pengelolaan ekosistern Kabupaten cerdas;
- pelayanan pengernbangan dan inovasi teknologi inforrnasi dan kornunikasi dalarn irnplernentasi egovemment;
- pelayanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan, pengendalian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- pengelolaan pusat data Pemerintah Daerah;
- pelayanan pengembangan aplikasi, proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik dan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- pelayanan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
- penatalaksanaan dan pengawasan e-govemment dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintah berbasis elektronik;
- penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah;
- pengelolaan government chief information office;
- penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan ekosistem Kabupaten cerdas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Statistik
- Bidang Statistik mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang statistik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang statistik;
- penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang statistik;
- pemutakhiran data pada pelaksanaan kebijakan di bidang statistik;
- penyiapan bahan dan pelaksana analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana pembangunan;
- pengoordinasian, dengan berbagai konsultasi, pihak dan kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang;
- pelaksanaan diseminasi, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan rencana kerja bidang;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi;
- peningkatan kapasitas kelembagaan statistik;
- pengembangan infrastruktur pendukung stastistik sektoral;
- penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang persandian dan keamanan informasi yang meliputi merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan persandian dan keamanan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bidang Persandian dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi
- pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
- pelaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- pelaksanaan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
- pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center, disaster recovery center dan government cloud computing;
- pelaksanaan pelayanan interkoneksi jaringan intra pemerintah dan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
- pelaksanaan pelayanan pemantauan traffic elektronik;
- pelaksanaan pelayanan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan keamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemantauan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan layanan filter konten negatif serta penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- pelaksanaan pelaporan dan pelaksanaan rencana kerja; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain diberikan Kepala Dinas.
UPT
- Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
- Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing – masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Jabatan Fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang- undangan.
- Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
- diduduki oleh Pejabat Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.