TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi membantu Kepala Daerah memimpin dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik serta tugas pembantuan.
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. menetapkan kebijakan  di  bidang  Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  2. memimpin pelaksanaan kebijakan  di  bidang  Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  3. memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;ui
  4. memimpin pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. memimpin pembinaan UPTD; dan
  6. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati;

Bagian Kedua

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membpantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program,monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. memantau dan mengevaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada Dinas;
  5. mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  11. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan, dan melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan  Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai fungsi :
    1. mengumpulkan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
    2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas.
    3. menghimpun dan menganalisa data guna penyajian informasi tentang dinas.
    4. mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil program kerja dinas.
    5. menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas.
    6. melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak
    7. melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
    8. melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
    9. melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
    10. melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
    11. melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
    12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
    2. menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
    3. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
    4. menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
    5. melaksanakan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
    6. menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

  • Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
    1. merumuskan kebijakan    di    bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
    2. mengkoordinasikan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
    3. mengkoordinasikan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    4. mengkoordinasikan pelayanan informasi  publik dan layanan hubungan media;
    5. mengkoordinasikan penguatan   kapasitas   sumber   daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten Blitar;
    6. mengkoordinasikan penyiapan   bahan   pemberian   bimbingan   teknis   dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
    7. memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik

  • Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait  fungsi pengelolaan opini    dan    aspirasi    publik    di    lingkup pemerintah daerah,  serta  pengelolaan   informasi  untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
    2. melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
    3. melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;
    4. melaksanakan standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
    5. melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
    6. melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten;
    7. melakasanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pengelolaan Media Komunikasi

  • Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan layanan  perencanaan  komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah;
    2. melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
    3. melaksanakan pembuatan konten lokal;
    4. mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
    5. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
    6. melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
    7. melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten (Kelompok Informasi Masyarakat);
    8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
    9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

 

 

Seksi Layanan Informasi Publik

 

  • Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas tugas tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat;
  4. melaksanakan fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD;
  5. melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

 

Bagian Keempat

Bidang Informatika

 

  • Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, keamanan informasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informatika mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
  2. menyelenggarakan pelayanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan akses internet;
  3. menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten dan layanan keamanan informasi e-Government;
  4. menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e- Government;
  5. menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan   spesifik   dan   suplemen   yang terintegrasi;
  6. menyelenggarakan ekosistem TIK Smart City;
  7. menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  8. menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya

 

 

Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi

 

  • Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten, layanan  keamanan informasi e-Government di Kabupaten Blitar
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  2. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  3. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
  4. melaksanakan Government Cloud Computing;
  5. menyelenggarakan layanan  pengelolaan   akses   internet   pemerintah   dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
  7. menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
  8. menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana  dan  sarana  komunikasi pemerintah;
  9. menyelenggarakan layanan bimbingan  teknis  dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
  10. menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  11. menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  12. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  13. menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan audit TIK;
  15. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  16. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya

 

 

Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment

 

  • Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
  2. menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  3. menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  5. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
  7. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat   Application   Programm   Interface   (API) daerah;
  8. menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan  di  lingkungan  pemerintahan  dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  9. menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City;
  10. menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  11. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
  12. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan  dan  pelayanan  publik  yang  terintegrasi;
  13. menyelenggarakan layanan pemeliharaan  aplikasi   kepemerintahan   dan publik;
  14. memfasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
  15. melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  16. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

 

 

Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK

 

  • Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai tugas menyiapakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  terkait   fungsi layanan penyelenggaraan Government   Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan  nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  1. menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta  non  pemerintah;
  2. menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Government dan Smart City;
  5. menyelenggarakan layanan implementasi e- Government dan Smart City;
  6. menyelenggarakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  7. menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  8. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  9. menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  10. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  11. menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain;
  12. menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
  13. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
  14. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

 

Bagian Kelima

Bidang Statistik dan Persandian

 

  • Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamanan informasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
  1. merumuskan kebijakan di bidang statistik dan persandian untuk pengamanan informasi ;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang statistik dan persandian untuk pengamanan informasi;
  3. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamanan informasi;
  4. melaksanakan pemberian   bimbingan   teknis   dan supervisi di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamanan informasi; dan
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamanan informasi.

 

 

Seksi Statistik Sektoral

 

  • Kepala Seksi Statistik Sektoral mempunyai tugas menyipkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan statistik sektoral di Kabupaten Blitar.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Statistik Sektoral mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan pengelolaan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standar, prosedur, kriteria, inventarisasi, koordinasi pembinaan dan dan pengembangan sesuai dengan urusan seksi;
    2. melaksanakan pengumpulan, verifikasi dan pemutakhiran data pembangunan daerah;
    3. melaksanakan validasi data yang bersumber dari seluruh SKPD, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan data;
    4. menyusun dan memelihara statistik hasil-hasil pembangunan;
    5. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas seksi;
    6. menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi;
    7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi; dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

 

 

Seksi Pengelolaan dan Evaluasi Data

 

  • Kepala Seksi Pengelolaan dan Evaluasi Data mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan dan evaluasi data di Kabupaten
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan dan Evaluasi Data mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan pengelolaan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standar, prosedur, kriteria, inventarisasi, koordinasi pembinaan dan dan pengembangan sesuai dengan urusan seksi;
  2. melaksanakan analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana pembangunan;
  3. menyusun dan mempublikasikan data statistik daerah baik secara manual/dokumen maupun secara elektronik;
  4. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas seksi;
  5. menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya

 

 

Seksi Persandian

 

  • Kepala Seksi Persandian mempunyai tugas menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi di Kabupaten Blitar.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan keamanan informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak sandi, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaringan komunikasi sandi;
  3. menyusun teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan antar kabupaten/kota di lingkungan provinsi;
  4. menyusun teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  5. menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi teerhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklarifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi,
  6. melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7. melaksanakan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan keamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. melaksanakan pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  9. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  10. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  11. melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan seminar;
  12. melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan seminar;
  13. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  14. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  15. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
  16. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
  17. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
  18. mengkoordinasikan pelaksanaan hubungan komunikasi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten dan komunikasi sandi antar perangkat daerah  di lingkungan pemerintah kabupaten;
  19. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan, asset, fasilitas, instalasi penting, vital, kritis melalui kontra penginderaan dan metode pengamanan persandian lainnya;
  20. melaksanakanpengamanan informasi elektronik;
  21. melaksnakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  22. melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi, dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  25. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandi;
  26. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.

Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.