Email Pemerintah Kabupaten Blitar
Email Pemerintah Kabupaten Blitar @blitarkab.go.id

Syarat Penerbitan E-mail Gov

  • Memiliki NIP bagi ASN / PPPK
  • Bersurat Resmi Kepada Diskominfotiksan melalui Srikandi
  • Mencantumkan NIP dan Nomor HP

Syarat Reset Password E-mail Gov

  • Memiliki NIP bagi ASN / PPPK
  • Bersurat Resmi Kepada Diskominfotiksan melalui Srikandi
  • Mencantumkan NIP dan Nomor HP

Untuk login email silahkan akses https://mail.blitarkab.go.id/

Mengaktifkan 2-Step Verificator Pada E-Mail GOV

2FA atau 2-Step Verificator merupakan dua langkah pengamanan Account / akses email dalam memberikan keamanan pada data dan informasi yang ada pada email. Untuk mengaktifkan 2FA dapat mengikuti tutorial melalui link Tutorial 2FA.