
Syarat Penerbitan E-mail Gov
- Memiliki NIP bagi ASN / PPPK
- Bersurat Resmi Kepada Diskominfotiksan melalui Srikandi
- Mencantumkan NIP dan Nomor HP
Syarat Reset Password E-mail Gov
- Memiliki NIP bagi ASN / PPPK
- Bersurat Resmi Kepada Diskominfotiksan melalui Srikandi
- Mencantumkan NIP dan Nomor HP
Untuk login email silahkan akses https://mail.blitarkab.go.id/
Mengaktifkan 2-Step Verificator Pada E-Mail GOV
2FA atau 2-Step Verificator merupakan dua langkah pengamanan Account / akses email dalam memberikan keamanan pada data dan informasi yang ada pada email. Untuk mengaktifkan 2FA dapat mengikuti tutorial melalui link Tutorial 2FA.